Bentuk Ancaman Dalam Bidang IPOLEK SOSBUD HANKAM

(1) Dalam bidang Ideologi. 
Upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila. 
(2) Dalam Bidang Politik. 
Berbagai ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikaian antar kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45, tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadap disintegrasi suatu bangsa. 
(3) Dalam bidang Ekonomi.
Kadar peningkatan perekonomian yang tersendat dan semakin sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerawanan sosial yang akan mengakibatkan ancaman terhadap keamanan. Jika tidak diimbangi dengan dasar ekonomi yang sangat kuat dapat berdampak pada penjajahan ekonomi yang diakibatkan oleh Penerapan pasar bebas. 
(4) Dalam bidang Sosial Budaya.
Semakin berkurangnya nilai-nilai budaya yang terdapat pada masing-masing individu, seperti halnya semakin berkurangnya semangat gotong royong, dan persatuan dalam hal memecahkan suatu masalah atau melakukan suatu kegiatan. Hal ini akan mengakibatkan semakin terancamnya ketahanan Nasional NKRI, semakin lunturnya kewibawaan hukum dan penegak hukum dalam mengatasi suatu permalahaan seperti timbulnya suatu demonstrasi yang melakukan penentangan terhadap suatu keputusan, dan tidak menutup kemungkinan terjadi anarkis. Ancaman yang paling signifikan pada kondisi sosial adalah karena semakin lemahnya kondisi sosial budaya Indonesia sehingga penjajahan budaya dan pengaruh asing akan terus mendominasi di Negara kita. 
(5) Dalam bidang Hankam. 
Seiring dengan berjalannya waktu, dalam proses penegakkan pertahanan dan keamanan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak semudah seperti yang dibayangkan atau semudah dalam pembicaraan yang bersifat teoritis semata, pada dasarnya seperti yang terjadi dilapangan, dengan belum tertanganinya masalah-masalah konflik yang terjadi pada suatu wilayah seperti halnya wilayah Aceh, Papua dan Maluku, yang kesemua itu memiliki tujuan yang sama yaitu ingin memisahkan diri dari NKRI. Dapat ditelaah dengan semakin bermunculan masalah suatu wilayah, hal ini diakibatkan karena semakin lemahnya penerapan dan penegakan hukum dan keadilan di Negara kita yang mengakibatkan hilangnya tingkat kewibawaan hukum dan para penegaknya dari mata para pemberontak pada khususnya yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Puisi Anekdot Lengkap

Isi dan Makna Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1

Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung