Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 22, 2016

Bentuk Ancaman Dalam Bidang IPOLEK SOSBUD HANKAM

(1) Dalam bidang Ideologi.   Upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila.  (2) Dalam Bidang Politik.  Berbagai ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikaian antar kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45, tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadap disintegrasi suatu bangsa.  (3) Dalam bidang Ekonomi. K adar peningkatan perekonomian yang tersendat dan semakin sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerawanan sosial yang akan mengakibatkan ancaman terhadap

Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung

1. Komponen utama Komponen utama adalah  Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. 2. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. - Pasal 8 ayat (1) UU Pertahanan Negara 3. Komponen pendukung "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan  fisik . "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat di mobilisasi  dan di demobilisasi  terdiri dari  sumber daya alam ,  sumber daya buatan , serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strateg

Isi dan Makna Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1

 Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”. Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti: -. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) -. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri – Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn – Selalu menaati dan melaksanakan peraturan      –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara” Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan