Isi dan Makna Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1
Isi dari pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung
: setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari
negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti:
-. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan
tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan
melaksanakan peraturan
– Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung
: setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan
mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia ,
Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya
hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan
nasional
Komentar
Posting Komentar