Isi dan Makna Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1

 Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
     –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Puisi Anekdot Lengkap

Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung