1. Komponen utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. 2. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. - Pasal 8 ayat (1) UU Pertahanan Negara 3. Komponen pendukung "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik . "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat di mobilisasi dan di demobilisasi terdiri dari sumber daya alam , sumber daya buatan , serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strateg...
Komentar
Posting Komentar